Pemberian Sanksi 11 Badan Usaha Pemasok B20 Ditunda
Jakarta: Sebanyak 11 perusahaan terancam terkena denda akibat tidak menerapkan kebijakan mandatori Biodiesel 20 persen (B20) secara maksimal. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerapkan denda tersebut dan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan sanggahan.
“Belum (diputuskan denda), masih ada masa sanggahan,” ujar Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, usai rapat koordinasi di Gedung Ali Wardhana Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Februari 2019.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan berharap sanksi bagi perusahaan-perusahaan tersebut dapat segera dijalankan. Adapun data-data sanggahan dari perusahaan-perusahaan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian ESDM.
“Tinggal tunggu saja hasilnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan nilai akumulasi denda mencapai Rp360 miliar. Adapun 11 Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari sembilan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) dan dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM).
Salah satu BUMBBM yang akan mendapat surat denda adalah PT Pertamina.
Sumber : Metrotvnews.com