Kementerian ESDM Targetkan Seluruh Amandemen Kontrak Karya Rampung Februari 2019
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Hingga akhir tahun 2018, masih ada dua perusahaan yang belum melakukan amandemen Kontrak Karya (KK). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Sumbawa Timur Mining dan PT Kumamba Mining.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyatakan, seluruh amandemen KK itu akan segera rampung. Sebab, pada Jum’at (18/1), PT Kumamba Mining sudah menandatangani amandemen kontrak.
Sehingga, hanya tinggal PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang belum menadatangani amandemen. “Segera (menyelesaikan) amandemen KK. Kumamba hari ini tanda tangan,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jum’at (18/1).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pihaknya optimistis seluruh amandemen KK ini bisa selesai selambat-lambatnya pada Februari nanti. Sebab, meski belum membubuhkan tanda tangan, tapi PT STM telah memaraf amandemen kontrak tersebut.
Artinya, lanjut Yunus, secara esensi PT STM dan pemerintah sudah menyepakati pasal-pasal amandemen untuk perusahaan bertambangan komoditas emas tersebut. Hanya saja, ada persyaratan administratif yang masih perlu diselesaikan, yakni secara internal PT STM tengah dalam proses pergantian direksi, sehingga untuk mengesahkan amandemen itu pemerintah masih menunggu susunan direksi yang baru.
“Secara esensi pasal per pasal sudah setuju, jadi sudah paraf. Tapi kan sedang dalam pergantian direksi, yang tanda tangan harus sesuai direksi yang terbaru, diharapkan Februari sudah tanda tangan” terang Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/1).
Yunus bilang, jika hingga Februari PT STM belum juga menandatangani amandemen, maka pihaknya akan memberikan teguran keras. Apalagi, imbuhnya, hingga kini PT STM juga belum bisa mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Ya (akan diberikan) teguran keras. RKAB belum disetujui, juga menunggu direksi yang baru,” ujarnya.
Asal tahu saja, amandemen kontrak ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba atau yang biasa disebut sebagai UU Minerba. Dalam Pasal 169 (b) yang mengatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal KK dan pasal kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Minerba tersebut diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.
Sejumlah poin penting dalam perubahan amandemen kontrak yang harus disepakati oleh pemegang KK maupun PKP2B ialah terkait dengan penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal.
Menurut pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi, tidak adanya sanksi yang dinyatakan dengan tegas, menjadi alasan mengapa jangka waktu amandemen kontrak bisa molor lebih dari setahun sebagaimana yang tertera dalam UU Minerba. Apalagi, pada ayat sebelumnya [Pasal 169 (a)], disebutkan KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu kontrak/perjanjian berakhir.
Alhasil, ketentuan tersebut bisa ditafsir bahwa amandemen bisa dilakukan lebih dari setahu sejak UU Minerba terbit, asalkan kontrak belum berakhir. “Maka negosiasi yang dilakukan Kementerian ESDM berhasil, walaupun jauh dari ketentuan UU MInerba yang memerintahkan setahun saja batasnya,” kata Redi.
Sementara menurut Yunus, hal mendasar yang menghambat negosiasi amandemen kontrak ialah karena dalam rezim KK, perusahaan dan pemerintah ada dalam posisi yang setara. Maka, negosiasi untuk mencapai titik temu agar kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan menjadi lebih lama.
Yunus mencontohkan, salah satu isu yang membuat negosiasi alot ialah soal ketentuan fiskal, dimana setelah amandenen kontrak, pemerintah ingin memastikan penerimaan negara yang lebih besar. Seperti royalti yang dipatok naik menjadi 3,75% hingga 4%.
“Itu kan berarti mengubah keekonomian perusahaan, ada yang harus dihitung ulang. Harus juga lapor ke investor, ke lender, akhirnya lama,” jelas Yunus.
Sebagai informasi, pada tahun lalu, ada 18 PKP2B dan 8 KK yang telah melakukan amandemen. Dari total 68 PKP2B, semuanya telah melakukan amandemen, dimana satu diantaranya telah mengajukan permohonan penutupan tambang (mine closure), yakni Darma Puspita Mining.
Sementara dari 32 KK, amandemen kontrak tinggal menyisakan PT STM. Dari jumlah KK itu, dua diantaranya telah berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yakni Amman Mineral dan PT Freeport Indonesia.
Sumber : Kontan.co.id