News

Batu Bara Mulai Membara, Saham Tambang Kompak Melejit

Jakarta, CNBC Indonesia – Saham-saham emiten pertambangan batu bara melonjak pada perdagangan sesi II Senin ini (9/9/2019) di tengah mulai naiknya harga batu bara.

Selain itu, kenaikan harga saham emiten tambang juga terjadi di tengah berlakunya PPh (pajak penghasilan) Badan bagi wajib pajak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan pemegang Kontrak Karya.

Data Bursa Eek Indonesia (BEI) mencatat pada pukul 14.00 WIB, saham PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID melesat 11,43% di level Rp 390/saham dengan nilai transaksi Rp 43,69 miliar dan volume perdagangan 112,08 juta.

Anak usaha DOID, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) adalah salah satu kontraktor tambang batu bara terbesar di Indonesia berdasarkan volume produksi. DOID dimiliki oleh Northstar Tambang Persada Ltd 38,11, investor publik 50,71%, dan Andi Untono 11,18%, berdasarkan situs resmi perusahaan.

Saham tambang dengan kenaikan tertinggi kedua yakni PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang naik 10,17% di level Rp 260/saham dengan nilai transaksi Rp 38,07 miliar dan volume perdagangan 150,11 juta saham.

Berikutnya ada saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) yang naik 5,61% di level Rp 113/saham, dengan nilai transaksi Rp 140,67 miliar dan volume perdagangan 1,3 juta saham. Trada sebelumnya bergerak di bisnis transportasi laut sebelum akhirnya beralih ke tambang.

Lainnya yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang sahamnya juga naik 5,38% di level Rp 2.740/saham dengan nilai transaksi Rp 126,25 miliar dan volume perdagangan 46,84 juta saham.

Selanjutnya ada saham PT Indika Energy Tbk (INDY) yang naik 4,05% di level Rp 1.540/saham dengan nilai transaksi Rp 29,74 miliar dan volume perdagangan 19,54 juta saham. Indika fokus pada dua anak usaha di tambang batu bara yakni PT Kideco Jaya Agung dan PT Petrosea Tbk (PTRO). Saham PTRO juga ikutan naik 3,53% di level 1.465/saham.

Pada perdagangan akhir pekan lalu, Jumat (6/9/2019), harga batu bara berada di US$ 68,5/metrik ton. Tidak berubah dibandingkan posisi penutupan hari sebelumnya.

Namun dalam sepekan terakhir, harga batu bara sudah melonjak 6,8%, kendati dibandingkan dengan tahun lalu, harga batu bara amblas 39,88%. Pada kuartal III tahun lalu, harga batu bara sempat nyaris menyentuh US$ 118/metrik ton. Namun setelah itu, harga batu bara seolah terjun bebas.

Sentimen berikutnya bagi saham tambang batu bara ialah perlakuan pajak. Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani memang tengah menyusun strategi untuk membuat gebrakan di sektor perpajakan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada CNBC Indonesia sempat menjelaskan saat ini untuk tambang batu bara generasi pertama bahkan masih dikenakan PPh Badan hingga 45%.

“Untuk generasi pertama, sebanyak 7 perusahaan dan produksinya itu bisa dibilang sama dengan separuh dari produksi batu bara nasional,” kata Hendra.

Sejak 2 Agustus tahun lalu, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018).

Beleid ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang izin tambang, terlebih untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus-Operasi Produksi (IUPK-OP), dan pemegang Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya.

Dalam beleid ini disebutkan penurunan PPh Badan seperti yang termuat dalam Pasal 15 ayat 1 poin d disebutkan sebesar 25%. Artinya tarif PPh Badan IUPK turun 10% dibanding dengan Kontrak Karya yang saat ini masih sebesar 35%.

PP ini berlaku mulai 2 Agustus 2018. Namun khusus ketentuan perlakukan PPh bagi wajib pajak IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan pemegang Kontrak Karya mulai berlaku sejak tahun pajak 2019.

Sumber :cnbcindonesia