Vale dan Natarang Mining ajukan penawaran divestasi ke ESDM
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dua perusahaan mineral sudah memberikan penawaran divestasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Vale Indonesia Tbk dan PT Natarang Mining.
Direktur Pembinaan dan Penguahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, kedua perusahaan tersebut sudah mengajukan penawaran divestasi sejak bulan lalu. Hanya saja, data dan persyaratan penawaran baru dilengkapi pada bulan Juni ini.
“Sudah (menyerahkan penawaran divestasi) bulan lalu, dan bulan Juni ini hanya menambah dan melengkapi data-datanya,” kata Yunus kepada Kontan.co.id, Rabu (26/6).
Yunus menerangkan, setelah proses penawaran divestasi ini, selanjutnya pemerintah akan membentuk tim untuk melakukan valuasi terhadap saham yang akan didivestasi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Yunus menyebutkan, tim tersebut terdiri dari lintas kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. “Semoga (proses valuasi) bisa selesai pada Agustus 2019,” kata Yunus.
Yunus pun mengungkapkan bahwa proses valuasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2018. Dalam beleid tersebut, valuasi merujuk pada harga pasar yang wajar (fair market value) tanpa memperhitungkan cadangan. Sedangkan metode penghitungannya dilakukan dengan metode discounted cash flow dan/atau perbandingan data pasar.
Setelah valuasi selesai, saham divestasi tersebut terlebih dulu ditawarkan ke pemerintah, dengan prioritas ke BUMN. Jika tidak berminat, maka selanjutnya akan ditawarkan kepada BUMD, sebelum selanjutnya ditawarkan ke perusahaan swasta nasional apabila BUMN dan BUMD tidak ada yang berminat.
Ditemui sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno tak menampik bahwa pihaknya berminat untuk menyerap divestasi saham dari PT Vale Indonesia Tbk.
Fajar mengatakan, meski pendekatan secara Business to Business (B to B) bisa dilakukan oleh Vale dan BUMN terkait, namun pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna memastikan proses penyerapan saham itu dihitung sebagai bagian dari kewajiban divestasi.
“Kalau Vale kita tertarik. Kita sudah mulai dengan Vale, cuma kita mesti minta izin dulu ke (Kementerian) ESDM. Kalau ESDM bilang oke itu jadi bagian divestasi, ya kita mau,” ujar Fajar beberapa waktu lalu.
Terkait perusahaan mana yang akan menyerap divestasi saham tersebut, Fajar belum menyampaikan secara detail.
Ia mengatakan bahwa Holding Industri Pertambangan BUMN, yakni PT Inalum (Persero) maupun PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dimungkinkan untuk menampung divestasi saham Vale.
“Mengenai Inalum atau Antam, pokoknya grup (holding pertambangan) itulah,” terangnya.
Sebagai informasi, sebenarnya Vale Indonesia baru wajib melakukan divestasi pada Oktober 2019. Namun, Vale ingin menawarkan divestasi saham sebelum memasuki masa jatuh tempo tersebut. Perusahaan dengan komoditas nikel ini akan melakukan divestasi saham sebesar 20%.
Adapun, PT Natarang Mining memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 22%. Perusahaan dengan komoditas emas ini sejatinya sudah melewati masa wajib penawaran divestasi.
Selain Natarang, ada tiga perusahaan lainnya yang sudah melewati masa wajib penawaran divestasi. Namun, Yunus mengatakan bahwa hingga saat ini ketiga perusahaan tersebut belum menyerahkan penawaran divestasi.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Ensbury Kalteng Mining, perusahaan komoditas emas yang memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 44%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) sebanyak 19%, dan PT Galuh Cempaka (Intan) sebesar 31%.
Yunus menegaskan, Kementerian ESDM telah mendesak ketiga perusahaan tersebut untuk segera memberikan penawaran divestasi. Yunus bilang, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Juli 2019.
“Mereka sedang kami minta, mudah-mudahan akhir Juli sudah menyampaikan,” tandasnya.
Sumber : Kontan