News

Denda Mandatori B20 Tembus Rp500 Miliar

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total denda dari Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Nabati (BBN) dan BU Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak memenuhi mandatori biodiesel 20 persen (B20), tembus di atas Rp500 miliar. Temuan pelanggaran ini masih dalam tahap verifikasi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan nama-nama badan usaha bahan bakar minyak yang ‘nakal’ tersebut bakal diumumkan pada pekan depan.

“Dalam waktu dekat diumumkan yang kita denda siapa. Di atas Rp500 miliar tapi harus diverifikasi dulu,” kata Djoko saat ditemui di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Namun demikian, ia tidak merinci jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran. Jumlah temuan itu baru diukur dari volume solar yang tidak mengandung 20 persen bahan bakar nabati dari kelapa sawit (B0) yang kemudian dikali Rp6.000.

Baca: Pelanggar B20 bakal Dikenakan Sanksi

“Belum tahu, makanya diverifikasi dulu. Paling telat bulan depan,” imbuh dia.

Adapun mandatori B20 berlaku sejak 1 September baik untuk public service obligation (PSO) maupun Non-PSO. Bersaman dengan mandatori ini ditetapkan denda Rp6 ribu per liter terhadap B0.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Regulasi turunannya berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sumber : Metrotvnews.com