Aturan Pajak Pertambangan Mineral Baru akan Tingkatkan Penerimaan Negara
Dirinya menambahkan, aturan yang baru diteken Presiden Joko Widodo ini akan berlaku bagi seluruh perusahaan pertambangan mineral termasuk PT Freeport Indonesia. Kuncinya pemerintah ingin pendapatan negara lebih besar dibandingkan yang sebelumnya.
“Spiritnya sesuai dengan pasal 169 UU Minerba bahwa penerimaan negara harus lebih besar dari rezim sebelumnya dan itulah yang coba dilihat dan kami lihat,” kata dia ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Agustus 2018.
Menurut Sri Mulyani PP yang baru tidak hanya mengatur soal perpajakan dari perusahaan pertambangan karena penghasilan yang dihitung merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya seperti yang juga diaturan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).
“Jadi kami tidak melihat hanya pajaknya karena kalau mengikuti PPh sekarang dan sesuai dengan undang-undang Minerba bahwa dia mengikuti yang berarti dia UU PPh sekarang adalah 25 persen korporate ya. Sedangkan di KK ya itu mereka masih di atas 35 persen,” jelas dia.
Besaran penghasilan kena pajak bagi WP sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/8N0VAnYk-aturan-pajak-pertambangan-mineral-baru-akan-tingkatkan-penerimaan-negara