Truk Angkutan Batubara Resmi Dilarang Melintas
PALEMBANG, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mencabut Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang angkutan batubara yang memperbolehkan truk angkutan batubara melintas di jalan umum. Pergub itu dicabut setelah banyaknya keluhan dari masyarakat tentang sering terjadinya kecelakaan dan kemacetan akibat truk angkutan batubara. Sebagai penggantinya, Perda nomor 5 tahun 2011 yang berisi bahwa seluruh angkutan batubara dialihkan menggunakan jalur khusus seperti kereta api dan PT Servo kembali berlaku. Aturan baru ini akan berlaku pada 2019.
Herman mengatakan, Pergub dicabut sesuai dengan janji mereka saat masa kampanye berdasarkan keluhan masyarakat soal angkutan batubara yang sering menelan korban jiwa. Dia berharap, seluruh pengusaha patuh dengan keputusan yang telah diambil tersebut. “Sesuai visi-misi dan janji kampanye kami kemarin, angkutan batubara harus melewati jalur khusus atau jalur servo,” kata Deru, Selasa (6/11/2018). Deru menambahkan, setelah Pergub dicabut, teknis pelaksanaan akan dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel. “Kedua dinas itu akan mengatur teknisnya bagaimana agar angkutan batubara tidak melintas di jalan umum,” ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Robert Heri menjelaskan, setelah Pergub nomor 23 dicabut, seluruh angkutan batubara hanya diperbolehkan memakai jalur kereta api dan jalur khusus. Untuk lokasi loading batubara menggunakan jalur kereta saat ini berada di tiga tempat, yakni Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sukacinta dan Banjar Sari, Lahat dan Tanjung Jambu. “Kami harap pengusaha mematuhi aturan yang berlaku ini,” kata dia.
Sumber : Kompas.com