PLN Mesti Tanggung Konsekuensi Tinggi Bila Gunakan B20
Jakarta: Pemerintah telah memberlakukan kewajiban menggunakan biodiesel atau pencampuran kandungan minyak sawit dengan pada solar sebesar 20 persen (B20) pada semua kegiatan PSO dan NoPSO sejak 1 September lalu.
B20 pun banyak digunakan dalam kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun beberapa kegiatan di BUMN masih dikecualikan untuk menggunakan B20 salah satunya PT PLN (Persero).
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan ada beberapa kegiatan di PLN yang jika menggunakan B20 malah berdampak negatif. Misalnya untuk turbinaero derovative dan turbin industri yang nantinya akan digunakan oleh gas itu belum bisa menggunakan B20.
“Turbin itu dikecualikan karena ada konsekuensinya kalau menggunakan B20,” kata Fajar dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 September 2018.
Fajar mengatakan konsekunsi yang timbul dari penggunaan B20 pada turbin yakni periode pemeliharaan pembangkit jadi lebih pendek yang awalnya bisa enam bulan menjadi hanya tiga bulan.
Selain itu frekuensi penggantian beberapa suku cadang seperti filter, injection dan mixer menjadi lebih banyak. Serta penggunaan bahan bakar jadi lebih tinggi dari high speed diesel sebesar tiga persen.
Selain PLN, konsekunsi pun harus ditanggung oleh PT KAI (Persero) apabila menggunakan B20 yakni penggantian filter menjadi lebih banyak serta bahan rubber coast jadi lebih cepat haus dan injection harus dikonversikan. Begitu juga kegiatan di pertambangan dan alat sistem persenjataan (alutsista) seperti panser, tank dan senjata masih memerlukan kajian untuk bisa menggunakan B20.
Namun demikian, lanjut Fajar B20 mempunyai efek pencucian lebih bersih bagi tengki dan pipa. Meskipun pada awal penggunakan B20 kotoran-kotoran yang masuk ke mesin akan lebih banyak.
Sumber : Metrotvnews.com