News

Capaian Kinerja Pertambangan Era Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla

Jakarta, duniatambang.co.id – 20 Oktober 2019 dimulainya era pemerintahan Presiden Jokowi Jilid 2. Perjalanan panjang menakhodai Ibu Pertiwi selama 5 (lima) tahun terakhir telah memiliki banyak pencapaian dan meninggalkan beberapa pekerjaan rumah pada periode kedua ini. Salah satu poin Nawacita yang disampaikan oleh Jokowi-JK pada awal pemerintahannya yaitu “Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik”, dimana khususnya pada sektor pertambangan diperlukan kebijakan untuk menjadikan komoditas tambang sebagai Kedaulatan Energi.

Berikut beberapa hal yang telah diselesaikan oleh Pemerintahannya pada Jilid 1, yaitu:

  1. Pembentukan holding BUMN yang beranggotakan perusahaan BUMN yang awal mulanya terdiri dari empat perusahaan yaitu Bukit Asam, Antam, Timah, dan Inalum. Berdasarkan akte inbreng yang diteken pada akhir bulan November 2017 bertepatan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa perusahaan diatas berubah status dari Perseroan menjadi Non-Persero, yang selanjutnya Inalum yang saat ini berubah nama menjadi MIND ID menjadi pemimpin holding pertambangan. 
  2. Sistem Pelaporan dan Manajemen Online yang diluncurkan pada November 2018 berupa aplikasi Monitoring Online Minerba (MOMS), Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP), dan Minerba One Data (MODI). Upaya tersebut bertujuan untuk melakukan keterbukaan dan transparansi data tentang pertambangan di Indonesia. 
  3. Pencabutan 4.678 IUP yang berstatus Non-CNS pada kurun waktu 2015 – 2018 oleh Ditjen Minerba bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut dikemukakan oleh Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba pada Forum koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batubara (Korsup Minerba).
  4. Akuisisi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51,23 % atau setara Rp56,1 triliun melalui holding pertambangan Indonesia yang dinakhodai oleh MIND.ID pada akhir tahun 2018. Beberapa bulan terakhir pasca akuisisi tersebut menuai pro dan kontra tentang keputusan pengambilan saham akibat Kontrak Karya PTFI akan berakhir.
  5. Penggalakan pembangunan smelter dari berbagai komoditas. Hingga pertengahan tahun 2019, diperoleh informasi sudah ada 36 smelter yang sedang dibangun, dimana baru 25 yang beroperasi diantaranya; 17 smelter nikel, 4 smelter pengolahan besi, 2 smelter pengolahan tembaga, dan 2 smelter pengolahan bauksit. Baca juga di: Tahun 2021 Indonesia Target 31 Smelter Aktif: Cukupkah?
  6. Pelarangan Ekspor Nikel Mentah melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM No. 25 tahun 2018 dimana ekspor nikel masih diizinkan pada kadar Ni < 1,7%. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada awal Januari 2020.
  7. Divestasi saham PT. Vale Indonesia sebesar 20% di akhir pemerintahan Jokowi-JK. MIND ID telah resmi mengakuisi saham perusahaan tambang nikel raksasa di Indonesia yang sebelumnya dikuasai oleh Sumitomo Metal Mining dan Vale Canada. Baca juga: MIND ID Sah Kuasai Saham Vale, Asing Rebutan Beli Saham

Di samping pencapaian-pencapaian di atas, Pemerintahan Jokowi-JK masih menyimpan hutang pekerjaan yang harus segera diselesaikan pada Pemerintahan Jilid 2 ini. Adapun beberapa hal yang sampai saat ini masih terkendala, diantaranya:

  1. Revisi UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana hingga berakhirnya periode legislatif belum ada realisasi yang bisa dicapai. Banyak hal yang terjadi, dimana isi yang termuat cenderung banyak melemahkan BUMN pertambangan. Adapun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memperlihatkan posisi BUMN Pertambangan yang semakin terbatas, seperti yang tertera pada Pasal 172D, yaitu tentang penciutan luas usaha kegiatan pertambangan BUMN. Dilanjutkan pada pasal lainnya, Pihak swasta yang memegang KK dan PKP2B cenderung diuntungkan, dimana poin-poin tersebut tertera pada 169 A dan B, yang menjelaskan tentang pertambahan wilayah diluar IUPnya.  Ditambah, dukungan hilirisasi juga semakin buruk, terdapat perubahan pada 102 (2), serta hilangnya kewajiban perusahaan KK yang melakukan aktivitas pengolahan, pemurnian dan pembayaran bea keluar (biaya ekspor) pada pasal 170. Pada sisi lain, terdapat poin yang mengatur perihal jual-beli IUP/IUPK yang pada awal mulanya tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain, tetapi dengan adanya DIM RUU Minerba hal tersebut bisa dilakukan atas persetujuan dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenanganya;
  2. Penanganan tambang ilegal yang belum kunjung maksimal, hingga saat ini tambang-tambang ilegal yang terjadi di beberapa daerah acap kali memakan korban jiwa dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Kondisi yang marak terjadi pada beberapa wilayah seperti di Bangka Belitung, terdapat 700 lebih tambang ilegal yang saat ini sedang di proses oleh KPK, kemudian di Kalimantan Selatan, hingga kini KPK dan Ombusdman mensinyalir terdapat 50 lebih tambang ilegal yang belum tersentuh oleh aparat hukum (Sumber: Laporan Kalselpos, Juli 2019).
  3. Lubang bekas tambang sulit untuk dipulihkan kembali. Salah satu daerah yang memiliki lubang bekas tambang terbanyak terdapat pada Kalimantan Timur yaitu berjumlah 1735 lubang, ditambah lebih dari 70% lubang bekas pertambangan di Indonesia belum direklamasi. Hal tersebut seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah untuk bisa mempertegas para pelaku industri pertambangan dalam mematuhi kebijakan yang berlaku.
  4. Pada pertengahan bulan April 2019, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan film dokumenter Sexy Killer, baca juga: Mengintip Sisi Dibalik Film Dokumentasi “Sexy Killers”, dimana isu yang terjadi adalah penurunan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan batubara dan PLTU. Kondisi tersebut seharusnya bisa membuat pemerintah Indonesia lebih sigap dalam menyikapi beberapa perusahaan yang tidak menerapkan “Good Mining Practice” yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, memang telah banyak program nyata yang telah rampung pada jilid pertamanya pemerintahan Jokowi, walaupun masih banyak permasalahan yang terjadi perihal regulasi dan isu-isu dampak lingkungan yang terjadi pada beberapa tahun terakhir. Diharapkan, dengan adanya amanah yang dipercayakan kembali oleh Jokowi pada Jilid 2, pertambangan di Indonesia bisa menjadi lebih cermat dalam menghadapi perubahan kebutuhan energi dunia yang menuju ramah lingkungan.

Sumber : Dunia Tambang