Pengamat: Permasalahan sektor minerba ada di implementasinya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pembatalan perpanjangan perizinan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Tanito Harum memunculkan berbagai tanggapan.
Pengamat Hukum Tambang Ahmad Redi mengatakan, lima tahun belakangan ini permasalahan sektor minerba ada di implementasinya. Menurutnya, ketidakpastian hukum saat ini terjadi karena pemerintah yang tidak konsisten.
“Pemerintah harus konsisten dengan Undang-Undang (UU) Minerba. Jika ada hal yang tidak sesuai, seharusnya UU yang direvisi, bukannya membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan UU Minerba,” ujar dia, Selasa (10/7).
Redi mengatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Khusus (SK IUPK) PT Tanito Harum tidak sesuai dengan UU Minerba. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) dianggap serampangan dalam menerbitkan IUPK PT Tanito Harum.
Redi menjelaskan bahwa luasan wilayah dalam IUPK PT Tanito Harum tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam UU Minerba, yakni 15.000 hektare. “Penerbitan IUPK ini dapat mengarah pada potensi perbuatan pidana oleh pejabat yang menerbitkannya,” terangnya.
Hal ini merujuk pada pemberitaan Kontan tentang pencabutan surat perpanjangan operasi PT Tanito Harum oleh Kementerian ESDM lantaran mendapat surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/6).
Baca Juga: Sepucuk Surat KPK Menyulut Asa Bagi PTBA
Perihal tujuh perusahaan yang PKP2B-nya akan berakhir di rentang 2020-2025, Redi beranggapan UU MInerba perlu diubah. Dia menginformasikan bahwa sebenarnya rancangan perubahan UU Minerba telah antri di daftar RUU DPR sejak 2014. Andai itu terlalu sulit, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki hak untuk mengurus IUPK ketujuh perusahaan tambang tersebut.
Dalam wawancara Redi berkata, Kementerian ESDM menganggap PP 77/2014 adalah jalan keluar dari masalah ini. Sementara, Redi percaya bahwa UU Minerba justru yang menguncinya karena telah mengatur perolehan IUPK dan penghitungan luasan wilayahnya.
Perpanjangan PK2B menjadi IUPK dengan modifikasi luas wilayah menurut Redi bisa diubah lewat perubahan UU Minerba. “Kementerian ESDM justru membuat kisruh kepastian hukum operasi batubara,” ujar Redi.
Sumber : Kontan.co.id