Event

Sosialiasi Kewajiban Penggunaan Biodiesel (B20) dalam Industri Jasa Pertambangan

Seperti informasi yang baru saja terbit , bahwa Menteri ESDM baru saja meneken Permen ESDM no 41 thn 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan bakar Nabati Jenis Biodiesel. Dalam permen tersebut diatur detail mengenai tujuan penyediaan dan pemanfaatan biodiesel, pengadaan biodiesel, penetapan badan usaha,alokasi biodiesel, hingga sanksi kepada badan usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut. Selain itu, ada juga Kepmen 1936K/10/MEM2018 yang mengatur tentang pengadaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran BBM periode September – Desember 2018. Oleh karena itu ASPINDO bermaksud menyelenggarakan” Sosialisasi Kewajiban Penggunaan Biodiesel (B20) Dalam Industri Jasa Pertambangan”(In Conjunction with M&E Indonesia), dimana acara ini merupakan rangkaian seminar dalam Pameran Mining & Engineering Indonesia 12 – 14 September 2018, JI EXPO KEMAYORAN JAKARTA.

PEMBICARA :

1. Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM

2. Pihak Produsen : Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI)

3. Pihak Konsumen : Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO)

 

WAKTU :

Kamis, 13 September 2018 pkl. 10.00 – 14.00 wib

 

TEMPAT :

Hall JI Expo Kemayoran, Jakarta.

 

INVESTASI :

Member ASPINDO : Rp 500.000

Non Member : Rp 700.000

 

PENDAFTARAN :

Email : sekretariat@aspindo-imsa.or.id

Telp : 021-29067381/82