News

Kementerian ESDM akan terbitkan regulasi eksplorasi, ini tanggapan perusahaan mineral

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur tentang kewajiban eksplorasi.

Perusahaan tambang pun bersiap untuk menyambut regulasi yang rencananya akan berbentuk Peraturan Direktur Jenderal Minerba (Perdirjen) tersebut. Salah satu perusahaan yang bersuara adalah PT Aneka Tambang Tbk.

Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan, pihaknya mendukung rencana Kementerian ESDM untuk menerbitkan regulasi tersebut. Sebab, Arie menilai, kegiatan eksplorasi sangat diperlukan guna mendorong komitmen perusahaan dalam mengetahui potensi cadangan mineral wilayah izin usahanya.

Termasuk, untuk mendukung penyediaan ore dalam pengembangan hilirisasi industri tambang, serta konservasi mineral dan ikutannya dalam peningkatan investasi tambang.

“Jadi Antam mendukung itu, terutama untuk memastikan akurasi posisi cadangan dan sumberdaya mineral yang dimiliki, serta mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan,” jelas Arie, kepada Kontan.co.id, Jum’at (11/10).

Selama ini, sambung Arie, perusahaan mineral plat merah itu sudah rutin melakukan eksplorasi. Arie mengungkapkan, anggaran eksplorasi Antam digolongkan dalam pos biaya ditahan pada rencana belanja modal tahunan perusahaan.

Pada tahun 2019 ini, tercatat total anggaran untuk pos biaya ditahan sekitar Rp 162 miliar atau sekitar 5% dari total belanja modal Antam di tahun ini.

Sementara itu, PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) menilai bahwa aturan khusus terkait eksplorasi ini tidak mengejutkan bagi perusahaan tambang emas tersebut. Sebab, Sekretaris perusahaan MDKA Adi Ardiansyah Sjoekri mengatakan, pihaknya selama ini juga sudah rutin melakukan kegiatan eksplorasi.

Adi mencontohkan, saat ini pun MDKA tengah melakukan kegiatan eksplorasi, yakni proyek Porphyry Tujuh Bukit. Adi menyebut, laporan kemajuan proyek eksplorasi tersebut ialah pembukaan akses decline bawah tanah dengan total sepanjang 1.475 m.

“Dalam kegiatannya termasuk program pengeboran sumber daya. Jadi tim eksplorasi kami aktif,” kata Adi ke Kontan.co.id, Jum’at (11/10).

Namun, terkait dengan regulasi yang akan diterbitkan ini, Adi enggan banyak berkomentar. “Karena kami masih belum mendapatkan draft-nya. Jadi kami masih belum dapat mengomentarinya,” sambung Adi.

Adapun, terkait dengan regulasi yang tengah disusun tersebut, Arie beranggapan bahwa besaran atau persentase wajib yang akan diatur harus disesuaikan dengan rencana strategis yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan. “Tentu besarannya harus disesuaikan dengan rencana strategis yang telah dipersiapkan perusahaan,” sebutnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengatakan, selama ini pun sebenarnya perusahaan tambang sudah melakukan eksplorasi di wilayah konsesinya. Apabila kewajiban eksplorasi akan dipertegas, Djoko berharap, regulasi yang akan diterbitkan tersebut tidak akan memberatkan pelaku usaha.

Sebab, kegiatan eksplorasi memiliki tingkat risiko yang besar, baik secara teknis operasional maupun finansial. “Karena risiko kegiatan eksplorasi ada berhasil atau tidak berhasil. Temuannya juga harus mempunyai nilai ekonomis dan teknis,” ungkap Djoko.

Sumber : Kontan.co.id