News

Kelanjutan harga batubara DMO ke PLN diputuskan Menteri ESDM yang baru

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menerapkan patokan harga batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Kebijakan yang berlaku sejak tahun lalu itu bertujuan untuk mengurangi beban operasional PT PLN (Persero).


Ketentuan terkait patokan harga batubara ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2019. Sementara untuk tahun depan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono belum dapat menentukan kelanjutan dari kebijakan tersebut.


Bambang bilang, kelanjutan patokan harga batubara tergantung dari keputusan Menteri ESDM. Oleh sebab itu, sambungnya, keputusan final terkait kebijakan ini masih akan menunggu pembentukan kabinet baru dari pemerintah terpilh.


“Belum tahu, tunggu menteri yang baru. Menteri yang baru apakah Pak Jonan atau siapa, kan itu tunggu kabinet baru,” ujarnya, Rabu (10/7).
Sebagai informasi, patokan harga batubara tersebut berdasar pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik.


Dalam aturan tersebut, harga batubara untuk sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal US$ 70 per ton yang mengacu pada kalori 6.332 GAR atau mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA), jika HBA di bawah US$70 per metrik ton.

Sumber : Kontan.co.id